Penanganan komprehensif kepabeanan impor dan logistik kargo mulai dari kedatangan di pelabuhan Tanjung Priok hingga barang resmi mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan kepatuhan regulasi penuh.
Didukung para Ahli Kepabeanan berlisensi resmi yang memahami seluk-beluk regulasi tata niaga impor Indonesia dan sistem CEISA Bea Cukai.
Penyusunan dan pengiriman dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui modul EDI CEISA, perhitungan akurat Bea Masuk, PPN, dan PPh 22.
Asistensi pengurusan perizinan impor lintas kementerian (SNI, Persetujuan Impor Kemendag, rekomendasi Kemenperin, BPOM, Postel/SDPPI).
Layanan pembongkaran kargo konsolidasi LCL (Less than Container Load) di Container Freight Station, pemilahan barcode, dan penyimpanan sementara di gudang berikat.
Pendampingan penuh oleh staf lapangan resmi kami saat pemeriksaan fisik barang oleh pemeriksa Bea Cukai di lapangan behandle dermaga atau tempat penimbunan.
Dukungan legalitas impor bagi perusahaan yang belum melengkapi izin NIB impor, serta fasilitas pembebasan / penangguhan bea masuk untuk skema KITE.
Solusi total satu pintu: penebusan DO pelayaran, pembayaran biaya terminal pelabuhan, custom clearance, hingga pengiriman truk ke pabrik penerima.
Tingginya biaya demurrage dan detention di pelabuhan sering terjadi karena keterlambatan pengurusan dokumen. Kami memastikan dokumen Anda dipersiapkan sebelum kapal bersandar.
Dokumen PIB disiapkan dan divalidasi beberapa hari sebelum kapal sandar di dermaga Jakarta.
Komunikasi aktif dengan petugas Bea Cukai, Karantina, dan pengelola terminal menjamin rilis tanpa kendala birokrasi.
Kirimkan rincian Bill of Lading (B/L) atau Invoice Packing List untuk estimasi bea masuk dan biaya clearance.